Pergaulan bebas ternyata tidak hanya
terjadi di kota-kota besar saja. Terbukti di Kecamatan Babadan Kabupaten
Ponorogo ada seorang gadis yang baru berusia 13 tahun sudah bersetubuh
dengan tiga orang remaja.
Remaja tersebut sebut saja
Bunga. Dia sudah pernah bertubuh sebanyak 12 kali dengan tiga orang
remaja yang merupakan pacar dan mantan pacar. Ketiga pelaku tersebut
adalah IY (17), YSP (16), dan WAS mereka semua merupakan warga Ponorogo.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo
AKP Bambang Oentoro mengatakan, kasus persetubuhan tersebut terkuak
setelah IY mantan pacar dan YSP pacar Bunga tengah bersitegang di rumah
korban didatangi oleh warga setempat.
"IY ini masih sekolah dan YSP
sudah bekerja. Dan saat itu mereka didatangi oleh warga dan ditanyai
baru terkuak kalau petengkarang tersebut dilatar belakangi rasa cemburu.
Dan saat itu korban juga mengaku sudah berhubungan badan dengan
keduanya," ujarnya, Senin 30 Januari 2012.
Bambang menambahkan, selain
dengan kedua orang tersangka tersebut, korban juga pernah berhubungan
intim dengan salah seorang mantan pacarnya yang berinisial WAS. Korban
mengaku sudah berhubungan dengan WAS sebanyak 10 kali, sejak April 2011
lalu.
"Dari pengakukan korban dengan
WAS sudah 10 kali berrhubungan badan sembilan di gubuk sawah dan sekali
di rumah korban. Kalau dengan Dengan IY dan YSP, baru sekali. Dan
hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka," tuturnya.
Bambang menjelaskan, peristiwa
ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari orang tua korban. Pasalnya,
saat ini ibu Bunga masih berada di luar negeri menjadi seorang TKW.
Sedangkan ayah korban yang melaporkan peristiwa ini telah menikah lagi.
"Otomatis, korban sering
sendirian di rumah dan rumah jelas sering dalam keadaan sepi. Karena
ayahnya juga lebih sering berada di rumah istri mudanya. Ini yang
rupanya dimanfaatkan mereka," ungkap AKP Bambang.
Meski
perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka WAS, YSP dan IY
tetap akan diproses secara hukum. Karena korban masih berusia di bawah
umur. Dengan hal tersebut, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 81
dan 83 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar